- Rangkaian HPN, 200 Wartawan Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang
- JMSI Beri Penghargaan Khusus Untuk Ketua Jurnalis Polda Lampung
- Peringati Hari Ibu, Ratusan Lansia Banten Line Dance “Bergerak Bersama Lansia Sehat"
- Pensiunan Provinsi Banten Berwisata Budaya ke Jogja, Nikmati Keindahan dan Sejarah
- Aerobik Gymnastic Lampung Kirim 14 Pesenam ke Marshall Cup di Cibubur
PNS Sejumlah Dinas Dilarang Cuti Selama Arus Mudik-Balik
Serang – Arus mudik hari raya idul fitri tahun 2016 yang tinggal sepekan lagi membuat jajaran pemda provinsi banten terus giat mempersiapkan pelayanan maksimal di wilayahnya. Untuk memperlancar pelayanan ini, gubernur banten rano karno memerintahkan pegawai negeri sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk tidak mengambil cuti selama pelaksanaan arus mudik hingga arus balik nanti.
“Aturan ini hanya diberlakukan untuk dinas dan satuan yang tugasnya berkenaan langsung dengan kelancaran pelaksanaan arus mudik. nanti akan ditindak PNS yang berani melanggar aturan ini,” ujar Gubernur Banten Rano Karno. (23/6/2016).
Sementara saat disingung tentang kendaraan Dinas, Gubernur mengaku pihaknya belum mendapatkan arahan dari pusat. Tapi memang tahun sebelumnya ia sempat mengizinkan PNS pemegang kendaraan Dinas untuk membawa kendaraan pulang ke kampung halaman. Hal ini mengingat kekhawatiran keamanan kendaraan Dinas yang kurang aman jika dititipkan di kantor atau pun di rumah PNS bersangkutan.
“Meskipun demikian, saya akan segera mengumumkan kebijakan tentang kendaraan dinas ini sesegera mungkin setelah mendapat arahan dari pusat,” katanya. (Henny)
